BAPPEDA DAN BPBD MEMADUKAN RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KE DALAM RPJMD KOTA BIMA
- BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
- Selasa, 08 Oktober 2024
Pemerintah Kota Bima terus melakukan langkah-langkah strategis dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan, baik jangka panjang (RPJPD) dan jangka menengah (RPJMD), termasuk mengintegrasikan rencana penanggulangan bencana sebagai isu utama. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bima bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam proses ini.
Sekretaris Bappeda Kota Bima yang juga merupakan Tim Penyusun RPJMD Kota Bima, menyampaikan bahwa Dalam proses penyusunan dokumen, beberapa tahapan telah dilalui, seperti persiapan, pembentukan tim, pengumpulan data, serta informasi capaian pembangunan dari periode sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi masalah yang menjadi isu strategis dan tantangan masa depan.
Selain itu, dilakukan pula telaah terhadap berbagai dokumen seperti RPJPN, RTRW, KLHS, dan dokumen sektoral lainnya, termasuk kajian risiko dan rencana penanggulangan bencana.
Sekretaris Bappeda Kota Bima Arif Roesman juga mengatakan bahwa aksi perubahan yang digagas oleh Taufikurrahman yang juga Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan pada BPBD Kota Bima turut memberikan kemudahkan bagi tim penyusun RPJMD Kota Bima 2025-2029 dalam memetakan program prioritas.
“Inovasi yang disusun Bapak Taufikurrahman tersebut diharapkan dapat membantu perumusan program-program yang akan dimuat dalam rancangan awal RPJMD,” ujarnya, Senin 30 September 2024.
Menurut Arif, dokumen inovasi yang disusun Taufikurrahman memuat bahwa isu kebencanaan menjadi salah satu prioritas di Kota Bima, mengingat dampak besar dari bencana banjir bandang yang terjadi pada tahun 2016 dan potensi bencana lainnya yang telah diidentivikasi. Bencana ini tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berdampak sosial dan ekologi yang signifikan. Oleh karena itu, Kota Bima menyambut baik Surat Edaran BNPB Nomor 8 Tahun 2024, yang mengarahkan pengintegrasian isu kebencanaan dalam dokumen perencanaan pembangunan.
Bappeda Kota Bima juga sedang menunggu hasil evaluasi RPJPD 2025-2045, yang saat ini berada di tingkat provinsi. Penyesuaian sesuai arahan pemerintah pusat dan provinsi pun sedang dilakukan. Selain itu, rencana teknokratik yang berfokus pada isu strategis dan arah pembangunan juga tengah disusun, mengacu pada dokumen RPJPD tahap 1 (2025-2029).
“Isu kebencanaan dan lingkungan merupakan prioritas utama di Kota Bima. Dalam RPJMD, dari 13 isu strategis, lingkungan dan kebencanaan berada di urutan pertama,” ujarnya memuji inovasi yang dibuat Taifukurrahman.
Visi Kota Bima untuk 20 tahun ke depan adalah mewujudkan kota yang maju, berkelanjutan, dan religius. Keberlanjutan ini sangat erat kaitannya dengan aspek ekologi dan kebencanaan, di samping aspek ekonomi dan sosial budaya.
Selain itu, salah satu dari 8 misi pembangunan Kota Bima adalah misi keempat yang berkaitan dengan lingkungan dan kebencanaan. Indikator utama daerah (IKU) yang menjadi prioritas adalah indeks KLHS dan indeks risiko bencana. Inovasi yang dilakukan oleh Taifukurrahman akan menjadi bagian dari strategi dan arah kebijakan yang dituangkan dalam BAB 6 dan BAB 7 RPJMD 2025-2029.
Setelah RPJMD ditetapkan menjadi Perda, seluruh perangkat daerah yang terkait dengan isu kebencanaan akan mengintegrasikan pendekatan kebencanaan ini dalam dokumen perencanaan renstra maupun rencana kerja tahunan perangkat daerah.
Inovasi dari Taifukurrahman ini sambung Arif, diharapkan tidak hanya memudahkan perencanaan di Kota Bima, tetapi juga bisa direplikasi di daerah lain.
“Integrasi isu kebencanaan ke dalam dokumen perencanaan menjadi langkah penting untuk memastikan sinergi antar daerah dalam menghadapi bencana, yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor,” pungkasnya.
Sementara itu, Taufikurrahman turut menjelaskan bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.
“Dokumen pengintegrasian ini memuat rencana Aksi Penanggulangan Bencana yang diharapkan akan terintegrasi dalam dokumen RPJMD dan selanjutnya dibreakdown dalam Renstra dan Renja Perangkat Daerah,” tambahnya.